Jakarta, CNN Indonesia —
Setiap hari, ribuan pengendara memanfaatkan jalan tol yang menjadi tulang punggung prasarana transportasi modern, termasuk para pemilik kendaraan Suzuki.
Jalan tol juga kerap menjadi solusi perjalanan Komunitas, baik Di kota maupun lintas provinsi. Jasa Marga mencatat, Ke periode kuartal I tahun 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melaju Melewati jalur bebas hambatan.
Hingga Maret 2024, Indonesia Memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer, tersebar Ke Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi. Untuk keselamatan bersama, terdapat sejumlah peraturan yang perlu ditaati para Pemakai jalan tol.
Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya Berkata, memahami dan mematuhi aturan Ke jalan tol merupakan sebuah keharusan.
“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, Karena Itu sangat penting Sebagai mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki Sebagai selalu memperhatikan Syarat yang berlaku,” kata Joshi.
Joshi mengungkapkan, setiap Pemakai jalan dapat saling Memberi rasa aman dan nyaman Pada berkendara Di pemahaman dan kepatuhan Di aturan tertulis maupun tak tertulis.
“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan Melewati jaminan mutu produk serta pemberian Pelatihan. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi Di fitur-fitur Sebagai memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara Di nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” ujar Joshi.
Sebagai bentuk kepedulian, Suzuki merangkum beberapa Skor yang penting Untuk pengendara Pemakai jalan tol seperti berikut:
1. Batas Kelajuan
Bebas hambatan bukan berarti pengendara boleh berkendara secara sembarangan Ke jalan tol. Terdapat batas Kelajuan yang harus diperhatikan, yakni Ditengah 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai Di rambu lalu lintas terpasang.
Sebagai rute Di kota, Kelajuan minimal adalah 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam. Ke rute luar kota, Kelajuan terendah adalah 60 kilometer per jam, dan tertinggi 100 kilometer per jam.
Bukan hanya Sebagai keselamatan bersama, mematuhi batas Kelajuan ini juga penting Sebagai keselarasan lalu lintas. Kartu Peringatan batas Kelajuan Akansegera ditindaklanjuti lewat Hukuman Politik yang dimonitor Melewati penyebaran Perekamgambar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ke berbagai titik sebagai bukti Kartu Peringatan.
Ke Kendaraan Pribadi ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control, yakni Ilmu Pengetahuan yang mampu mengatur Kelajuan kendaraan Melewati kontrol Ke lingkar kemudi.
Kehadiran fitur Cruise Control Akansegera membuat kaki pengemudi tidak cepat lelah Pada melaju Di Kelajuan konstan.
Suzuki Grand Vitara. (Foto: Suzuki)
|
2. Lajur jalan yang tepat
Umumnya, jalan tol terdiri Di beberapa lajur. Lajur pertama diperuntukan Untuk pengendara berkecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta Kendaraan Angkutan Umum.
Lalu, lajur dua diperuntukkan Untuk kendaraan yang lebih cepat dan stabil. Lajur tiga atau paling kanan, berfungsi Sebagai mendahului.
Adapun lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai ruang milik jalan (rumija) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan Di Kepuasan darurat, misalnya Pada Kendaraan Pribadi bermasalah.
Agar perjalanan tak mengganggu Pemakai lain, hindari penyalahgunaan lajur seperti lane hogger, atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
3. Petunjuk perlengkapan jalan
Skor Lanjutnya yang tak kalah penting adalah Yang Berhubungan Di rambu-rambu Ke jalan tol. Pengemudi diharapkan memahami berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan, serta larangan.
Ke jalan tol, pengemudi juga harus dapat mengerti dan membaca palang penanda arah Lokasi tujuan, batas Kelajuan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Papan informasi lain Ke sepanjang jalan tol juga perlu diperhatikan Di perjalanan agar lalu lintas tetap tertib.
4. Arti marka garis
Berfungsi sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi Akansegera menemukan beberapa jenis marka garis Di fungsi berbeda.
Misalnya, terdapat garis putih lurus utuh Ke sisi paling kiri sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui Dari kendaraan, kecuali Di Kepuasan darurat atau kendaraan Merasakan hambatan.
Sambil Itu, jika Akansegera pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Ke sisi lajur paling kanan juga Akansegera ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti Ke sisi kanan.
Ke jalan tol, tak jarang terdapat marka serong (chevron), yaitu garis yang berfungsi Sebagai Memberi tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur. Sebagai itu, pengemudi perlu melakukan penyesuaian Kelajuan, serta melihat jika ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.
(rea/rir)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Suzuki Bagikan 3 Skor Penting Pada Berkendara Ke Jalan Tol