Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Di penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Di penyidik lembaga antirasuah.
“Sebagai Upaya Mencegah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang Disorot diperlukan keberadaannya Sebagai tidak Ke luar negeri Di Situasi Ini penyidik Terbaru menentukan lima orang (yang dicegah),” ujar Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun Mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah Di Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Wakil Rakyat itu Akansegera bertambah. Akan Tetapi, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya Ke penyidik,” katanya.
Sebelumnya Itu, KPK Mengungkapkan telah mengajukan Upaya Mencegah lima orang bepergian Ke luar negeri. Upaya Mencegah tersebut Yang Terkait Di penyidikan Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Wakil Rakyat RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan pelarangan tersebut berlaku Sebelum 22 Juli 2024 kemarin.
“KPK merilis larangan bepergian Ke luar negeri Sebagai Peristiwa Pidana suap yang diduga dilakukan Individu Terduga HM, bahwa terhitung Sebelum 22 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Sebagai dan atas nama lima orang,” kata Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas Di pihak yang dilakukan Upaya Mencegah Ke luar negeri. Juru bicara berlatar Di penyidik itu hanya menyebutkan inisial Di mereka.
“Inisial (yang dicegah Ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Cegah Hasto Bepergian Ke Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik