Bisnis  

Tanpa Antre, Pajak Lainnya Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame

loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menyusun transformasi digital Di pelayanan perpajakan Daerah Lewat Pembaharuan E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Hingga Ditengah dinamika perkotaan yang Lebih cepat, kebutuhan Berencana pelayanan publik yang praktis dan responsif menjadi Lebih penting. Mobilitas Kelompok yang tinggi, khususnya pelaku usaha dan pekerja Bersama jadwal padat, kerap menjadi tantangan Di memenuhi kewajiban administrasi, termasuk kewajiban perpajakan Daerah.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Menyusun transformasi digital Di pelayanan perpajakan Daerah Lewat Pembaharuan E-Reklame. Layanan ini Memperkenalkan kemudahan pengurusan Pajak Lainnya Reklame secara online, Agar Wajib Pajak Lainnya dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan Bersama mana saja tanpa harus datang langsung Hingga kantor pelayanan.

“Bersama sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan Di pengelolaan Pajak Lainnya Reklame,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga: Dukung Inovasi Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Lainnya Pentas Karya Seni Sekolah

Layanan E-Reklame dapat diakses Lewat laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Pajak Lainnya yang belum Memiliki akun Pajak Lainnya Online diimbau Bagi melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanpa Antre, Pajak Lainnya Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame