Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan ETLE Drone Patrol Presisi Ke Area Cibubur, Jakarta Timur Ke Jumat (30/1). Penerapan Ilmu Pengetahuan terbaru ini berhasil merekam 30 pelanggar lalu lintas.
Menurut kepolisian penerapan ini bertujuan Memperbaiki efektivitas pengawasan lalu lintas serta menekan angka Pelanggar dan kecelakaan, khususnya Ke kawasan Di mobilitas Kelompok yang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data pelaksanaan Ke Jumat (30/1), ETLE Drone berhasil mengidentifikasi dan merekam sebanyak 30 Pelanggar lalu lintas, yang didominasi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Para pelanggar terekam tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Tidak menggunakan helm Pada berkendara melanggar Syarat Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Aturantertulis LLAJ), Di ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo, Pelanggar keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan dominan Untuk pengawasan lalu lintas berbasis ETLE Drone.
Melansir Detik, Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan Pembaharuan strategis Korlantas Untuk Menampilkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Ia menyebut pemanfaatan drone ini memungkinkan pemantauan dilakukan secara luas dan presisi, termasuk Di Pelanggar yang Berpotensi Sebagai menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Lewat Ilmu Pengetahuan Lensa drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi secara jelas pengendara maupun penumpang sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak menggunakan helm. Setiap Pelanggar terekam secara objektif dan diproses Melewati sistem ETLE nasional tanpa Komitmen langsung Ke lapangan, Supaya menjamin transparansi dan akuntanbilitas penegakan hukum.
Kegiatan ini berada Ke bawah pengawasan dan pengendalian teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi Alat drone, serta keabsahan data hasil perekaman ETLE.
Evaluasi dilakukan secara berkala guna menjaga Standar penindakan dan kesesuaian Di Syarat hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa penekanan Ke Pelanggar tidak menggunakan helm juga menjadi Dibagian Untuk upaya Pelatihan kepada Kelompok agar lebih disiplin dan sadar Akansegera pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan Melewati sosialisasi, sejalan Di penegakan hukum yang humanis dan presisi.
Korlantas Polri berharap, penerapan ETLE Drone Patrol Presisi Di fokus Ke Pelanggar tidak menggunakan helm, dapat Memperbaiki kepatuhan Kelompok Di aturan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan Kebiasaan Global berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Terbang Ke Cibubur, ETLE Drone Patrol Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas











