Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim membongkar Perkara Pidana Hukum tindak pidana pekerja seks 19 anak, yang dijual Melewati media sosial X dan telegram. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Palupi mengungkapkan, sebagian besar orang tua Justru saudaranya mengetahui, bahwa sang anak menjalani pekerjaan tersebut.
“Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tahu, Justru ada yang mengaku bukan orang tuanya, Justru sebenarnya orang tuanya, Dari Sebab Itu tuh sudah tahu orang tuanya,” kata Palupi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Untuk itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pihaknya Berencana mendalami keterlibatan para orang tua Untuk Perkara Pidana Hukum prostitusi anak tersebut.
“Untuk keterlibatan orang tua masih didalami, masih Untuk proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Dani mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan Dari muncikari Melewati media sosial, 19 Ke antaranya merupakan anak Ke bawah umur.
“Di ini Untuk kategori perempuan Ke bawah umur yang ditawarkan itu Mutakhir teridentifikasi 19 orang,” kata Dani Di konferensi pers Ke Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Akan Tetapi Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak Ke bawah umur Untuk Perkara Pidana Hukum tersebut.
“Kita cek Untuk data-data Yang Terkait Bersama Bersama anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan Justru masih Untuk proses pendalaman Untuk mengidentifikasi Dari penyidik direktorat tindak pidana siber,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya