loading…
Pengadu Cindra Aditi Di Berpartisipasi Untuk sidang pembacaan putusan Peristiwa Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Bersama terlapor Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari Hingga Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Untuk keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Peristiwa Pidana Hukum asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Ke keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Bagi menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Ke akhirnya, butuh keberanian Bagi menyampaikan pengaduan Hingga DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
“Saya Akansegera menyesal jika saya tidak Membahas langkah apa pun dan terus teringat Akansegera rasa tidak berdaya yang saya alami. Akan Tetapi, alhamdulillah, berkat Dukungan Untuk berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.
Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Bagi Kelompok sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Bagi berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Menyambut pendampingan yang luar biasa Untuk berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Hingga Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Untuk memperjuangkan keadilan, niscaya Akansegera banyak pihak yang mendukung kita.
“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Dari keinginan sebagai warga Negeri yang baik, yang Walaupun telah lama tinggal Hingga luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Rumah yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Hingga arah yang lebih baik,” katanya.
Untuk keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Pelanggar kode etik Dari Ketua Lembaga Negara Bersama mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Di Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hakasasi Manusia, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Gabungan Parpol Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Gabungan Parpol Kelompok Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Keadilan Gender; serta berbagai pihak yang telah Memberi Dukungan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum ini.
“Terakhir, saya merasakan pertolongan Untuk Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Untuk-Nya, tidak Bisa Jadi saya bisa Melewati semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Hingga setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum