Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Bina Keuangan Lokasi Kemendagri, M Ardian Noervianto 4 tahun 6 bulan penjara Untuk sidang putusan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
“Mengungkapkan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana Untuk dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan Putusan, Rabu (17/7/2024).
“Memutuskan kepada Terdakwa Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta Bersama Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada 3 bulan,” katanya.
Di Itu, hakim juga membebankan Ardian Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai Produk bukti, Supaya sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.
“Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada Negeri sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi Bersama uang yang sejumlah Rp100 juta sebagaimana Produk bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas Untuk Negeri sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,” ujar hakim.
Harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang Untuk membayar uang pengganti. Tetapi, jika harta benda Ardian tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti itu, maka Akansegera diganti Bersama 2 tahun kurungan.
“Bersama Syarat jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama Untuk waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dipidana Bersama pidana penjara Pada 2 tahun,” jelas hakim.
Hakim Mengungkapkan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Itu, Mantan Dirjen Bina Keuangan Lokasi Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk Tindak Kejahatan suap pengurusan dana pinjaman Penyembuhan Peningkatan Ekonomi (PEN) Lokasi Kabupaten Muna Hingga Kemendagri Di 2021-2022. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti Bersama pidana kurungan penjara Pada 6 bulan.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Dana PEN Hingga Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara