Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fathan Subchi meminta OJK memperkuat operasi siber Untuk mencegah Tindak Kejahatan inluencer gagal kelola saham terulang. Foto/SINDOnews
“Tindak Kejahatan influencer gagal kelola Penanaman Modal Asing saham ini bukan sekali terjadi. Sebelumnya Tindak Kejahatan Ahmad Rafif Raya ini, juga ada Tindak Kejahatan Jouska Keuangan. Berulangnya Tindak Kejahatan penghimpunan dana secara ilegal Untuk Kelompok ini harus diimbangi Di langkah antisipasi OJK salah satunya Lewat operasi siber,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fathan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Diketahui Ahmad Rafif Raya Lewat akun Instagram @waktunyabelisaham berhasil memengaruhi puluhan investor Untuk menitipkan dana Penanaman Modal Asing. Sedikitnya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar Untuk dikelola. Namum Rafif diduga melakukan Kesalahan Individu Agar Merasakan kerugian besar.
Untuk data OJK diketahui jika Rafif tidak mempunyai izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana Untuk Kelompok. Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis dibutuhkan Lantaran sebagian besar influencer Penanaman Modal Asing bergerak Lewat berbagai platfrom media sosial.
Ke sisi lain mayoritas Kelompok tidak Memiliki literasi digital maupun literasi keuangan memadai Agar rawan terjebak Di janji return tinggi.
“Modus waktunyabelisaham ini juga pernah dilakukan Untuk Tindak Kejahatan Jouska Keuangan yang merugikan klien mereka hingga belasan miliar. Mereka menggunakan platfrom media sosial Untuk menjerat Kelompok yang ingin Penanaman Modal Asing tanpa ribet Di return tinggi,” katanya.
Fathan menyayangkan respons OJK kerap kali terlambat Untuk Menantikan Tindak Kejahatan Penanaman Modal Asing gagal. Dia mencontohkan baik Untuk Tindak Kejahatan Jouska maupun Waktunyabelisaham, OJK Terbaru bergerak Setelahnya terjadi dugaan penyalagunaan dana investor.
“Padahal baik Jouska maupun waktunyabelisaham tidak mempunyai legalitas sebagai pedagang efek, Instruktur Penanaman Modal Asing, penasehat Penanaman Modal Asing, dan agen penjual efek reksadana, Tetapi mereka bebas beroperasi mengumpulkan dana hingga miliaran Uang Negara Indonesia Di modus titip kelola Penanaman Modal Asing,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengingatkan belajar Untuk Tindak Kejahatan waktunyabelisaham maupun Jouska Sebelumnya melakukan Penanaman Modal Asing baiknya Kandidat investor memahami terlebih dahulu legalitas maupun rekam jejak pihak yang mengurus portofolio mereka. Dia mewanti-wanti hanya perusahaan berbadan hukum yang mempunyai otoritas mengelola dana publik, bukan orang per orang.
“Minat Penanaman Modal Asing harus dibarengi Di pemahaman utuh Yang Terkait Di cara, legalitas lembaga, hingga risiko-risiko yang Mungkin Saja terjadi. Karena Itu jangan hanya tergiur gambaran keuntungan lalu gelap mata Lantaran Untuk banyak Tindak Kejahatan Mengambil Keuntungan Penanaman Modal Asing upaya mengembalikan dana Untuk investor sangat sulit dan butuh waktu lama,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, Lembaga Legis Latif Minta OJK Perkuat Operasi Siber