Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar Tindak Kejahatan Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional Di modus lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia
“Kami Di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Berencana menyampaikan pengungkapan Tindak Kejahatan online scam jaringan internasional, Di modus lowongan kerja paruh waktu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Ke Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkapkan, para pelaku Berencana menyebarkan pesan berantai Melewati Gadget Lunak WhatsApp dan Telegram, yang Ke dalamnya membuat link Mengelabui Orang Lain. “Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan Melewati Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang Berencana dikerjakan,” katanya.
Di pengungkapan Tindak Kejahatan ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Individu Terduga, satu Ke antaranya merupakan warga Negeri Foreign (WNA). “Pertama, Individu Terduga inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional,” katanya.
“Kedua, Individu Terduga inisial M merupakan warga Negeri Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang, red) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Negeri Indonesia Untuk bekerja Ke Dubai secara ilegal atas perintah Individu Terduga inisial Z.S,” sambungnya.
Lalu Individu Terduga ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Ke Dubai dan menipu WNI atas perintah Individu Terduga Z.S.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Online Scam dan Perdagangan Orang Jaringan Internasional Dibongkar