loading…
KPK menyita uang sebanyak Rp40,5 Miliar Di Tindak Kejahatan dugaan suap dan gratifikasi importasi Barang Dagangan Ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Bukan Hanya Itu, KPK juga menyita emas seberat 5,3 Kg. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Barang Dagangan bukti Bersama nili Rp40,5 miliar itu diamankan Ke sejumlah tempat.
“Regu KPK juga mengamankan Barang Dagangan bukti Di kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga Yang Berhubungan Bersama Bersama tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep Di jumpa pers Ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: 17 Orang Ditangkap Di OTT KPK Ke Ditjen Bea Cukai
Adapun Barang Dagangan bukti yang diamankan penyidik KPK Ditengah lain; uang tunai pecahan Uang Negara Indonesia senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai Di bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai Di bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.
Uang tunai Di bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menetapkan enam Dugaan Pelaku Di suap dan gratifikasi importasi Barang Dagangan Ke Ditjen Bea Cukai. Tetapi, satu Ke antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri Di Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Suap Importasi Barang Dagangan Ke Bea Cukai, KPK Sita Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg











