Denpasar –
Ombudsman Provinsi Bali menyoroti transparansi pengelolaan dana pungutan wisatawan Asing (PWA) Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sikap itu muncul Setelahnya ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana PWA yang kini Lagi ditelusuri Dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengaku telah mengkaji tata kelola pelayanan kepariwisataan Kebiasaan Global Bali Untuk wisatawan Asing. Ia mencatat sejumlah potensi maladministrasi Di implementasi Aturan pungutan wisatawan Asing tersebut.
“Beberapa potensi yang dicatat Di lain berkaitan Didalam kemungkinan penyimpangan prosedur atau penundaan pelayanan Di penyediaan konten perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, pengelolaan pengaduan Melewati sistem Love Bali, hingga mekanisme pemeriksaan levy voucher Untuk wisatawan Asing,” ujar Widhiyanti Di dikonfirmasi detikBali, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widhiyanti mengatakan Ombudsman tidak Memperoleh kewenangan Untuk menilai proses penegakan hukum yang Di berlangsung Hingga Kejagung. Meski demikian, Ombudsman tetap Menyimak perkembangan penyidikan Peristiwa Pidana tersebut sebagai upaya transparansi publik.
Hingga kini, dia berujar, belum ada laporan resmi yang masuk Hingga Ombudsman Yang Terkait Didalam Aturan PWA Hingga Bali. “Belum ada laporan yang masuk. Akan Tetapi, Ombudsman RI Menyimak Hingga media sosial adanya Kelompok yang meminta transparansi Yang Terkait Didalam realisasi dan penggunaan PWA,” ujar Widhiyanti.
Hingga sisi lain, Ombudsman menilai Pemprov Bali terus Melakukanupaya melakukan pembenahan Di pelaksanaan Aturan tersebut. Misalkan Didalam penguatan regulasi, perbaikan tata kelola, hingga peningkatan sistem pengawasan.
Widhiyanti menerangkan Ombudsman Bali telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Perjalanan Hingga Luarnegeri Provinsi Bali Untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan pungutan wisatawan Asing. Termasuk mengenai penyusunan standar pelayanan pembayaran pungutan, standar operasional prosedur pemeriksaan levy voucher, hingga penguatan mekanisme penanganan pengaduan Melewati sistem Love Bali.
Ombudsman berharap implementasi Aturan pungutan wisatawan Asing dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Terlebih, Aturan tersebut dirancang Untuk mendukung Ketahanan Perjalanan Hingga Luarnegeri Hingga Pulau Dewata, pelestarian lingkungan, hingga nilai-nilai Kebiasaan Global lokal.
“Harapannya Hingga satu sisi dapat Meningkatkan PAD Bali dan Hingga sisi lain Meningkatkan pelayanan kepariwisataan Kebiasaan Global Bali Untuk wisatawan Asing,” kata Sri Widhiyanti.
Sebelumnya, Kejagung Di mengusut dugaan penyelewengan Di pengelolaan dana PWA Hingga Bali. Aturan ini mulai diterapkan Dari 14 Februari 2024 Didalam tarif USD 10 Usd atau Didalam kurs Di itu Di Rp 150 ribu per turis Asing.
Adapun, proses yang bergulir Hingga Kejagung Di ini masih Di tahap klarifikasi Yang Terkait Didalam pengelolaan dana PWA. Kejagung juga meminta sejumlah dokumen dan keterangan Didalam pejabat Hingga lingkungan Pemprov Bali mengenai mekanisme pemungutan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PWA tersebut.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Transparansi Pengelolaan Dana Pungutan Wisatawan Asing Disorot Ombudsman











