Troya Soroti Pasal Untuk Tindak Kejahatan Roy Suryo-Ahli Kebugaran Tifa

loading…

Tifauzia Tyassuma atau Ahli Kebugaran Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Regu hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai Perkara Pidana dugaan fitnah ijazah palsu Kepala Negara Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Ahli Kebugaran Tifa seharusnya tidak dapat dinyatakan lengkap atau P21. Anggota Regu hukum Troya, Didit Wijayanto, mengatakan terdapat sejumlah persoalan formil Untuk penanganan Perkara Pidana tersebut, termasuk dugaan penyelundupan pasal Di penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau apa yang dilaporkan Di peristiwa yang terjadi, Perkara Pidana ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit Untuk konferensi pers Di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Ia juga Mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan pasal Untuk Perkara Pidana yang menjerat Roy Suryo dan Ahli Kebugaran Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan Untuk gugatan citizen lawsuit (CLS) yang Di ini Untuk berproses.

Baca juga: Tanggapi Wacana Pengumuman Status Perkara Pidana Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir

Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal Untuk Perkara Pidana tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.

“Yang satu pasalnya itu sama Di pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru Di asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah Di Sebab Itu banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Troya Soroti Pasal Untuk Tindak Kejahatan Roy Suryo-Ahli Kebugaran Tifa