Jakarta –
Di liburan Ke negeri orang, mentaati peraturan menjadi hal yang diwajibkan. Jangan seperti turis ini, melanggar hukum berat dan diduga mata-mata.
Seorang turis China melakukan penerbangan drone ilegal Di Bandara Internasional Jeju. Ia menerbangkan pesawat nirawak itu Disekitar 2 km Untuk landasan pacu bandara Jeju Di sore hari tanggal 31 Desember 2024, seperti dikutip Untuk Yonhap Di Senin (13/1/2024).
Turis itu berniat Untuk merekam Karya bandara tersebut.
Akan Tetapi apa yang dilakukannya melanggar Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. Ia pun ditangkap dan diinvestigasi Di Badan Kepolisian Provinsi Jeju.
Polisi, bersama Di Badan Informasi Nasional dan otoritas bandara, dilaporkan Untuk memeriksa warga Bangsa China tersebut tentang kecurigaan Yang Terkait Di Aksi Teror atau spionase.
Idenitasnya masih dirahasiakan Sebab merekam Bandara Internasional Jeju Di selatan Pulau Jeju, yang diklasifikasikan sebagai fasilitas Keselamatan nasional tingkat atas, secara ilegal.
Bandara Internasional Jeju adalah bandara terbesar kedua Di Korea Selatan, Sesudah Bandara Incheon Di Seoul.
Penerbangan pesawat nirawak dilarang Untuk radius 9,3 kilometer Untuk Bandara Internasional Jeju Untuk tujuan Keselamatan nasional. Untuk insiden terpisah tahun lalu, sebuah objek yang diduga sebagai pesawat nirawak terlihat Di atas bandara Jeju, yang menyebabkan penangguhan penerbangan dan menyebabkan ketidaknyamanan Untuk Pemakai bandara.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis China Terbangkan Drone Di Bandara Jeju, Diduga Mata-mata