loading…
Penyelenggaraan umrah mandiri perlu Merasakan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung Antara kedua Bangsa secara Forumekonomiglobal to Forumekonomiglobal. Foto/Dok SindoNews
Saran tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan . “Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder Untuk menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus Untuk umrah mandiri, mulai Di persyaratan hingga mekanisme pelaporannya,” ujar Amirsyah kepada SindoNews, Selasa (28/10/2025).
Amirsyah mengatakan, sangat diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, seperti monitoring digital, kerja sama Bersama sistem otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan. “Upaya ini bertujuan Untuk Memperbaiki perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud,” katanya.
Baca Juga: Tips Umrah Mandiri Untuk Para Jamaah Indonesia
Aturan umrah mandiri tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Masukan Sekjen MUI











