loading…
Komisi XI Lembaga Legis Latif RI mendukung penuh Pada langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Untuk menindak dugaan praktik kartel suku bunga pinjol. FOTO/dok.SindoNews
Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Fauzi Amro menilai bahwa penindakan tegas KPPU merupakan langkah penting Untuk menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat Di sektor keuangan digital. Ia menyebut praktik kartel, jika terbukti, merupakan bentuk Kartu Peringatan serius yang merugikan Komunitas luas, khususnya kalangan menengah Ke bawah yang menjadi sasaran utama layanan pinjol.
“Kami mengapresiasi keberanian KPPU. Sepanjang proses dilakukan sesuai prinsip due process of law dan didukung alat bukti kuat, maka tindakan ini harus didukung penuh,” kata Fauzi Untuk pernyataannya, Minggu (3/8).
Baca Juga: Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
Fauzi menyoroti masih tingginya beban bunga dan denda yang dialami Bersama Komunitas, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi bunga harian maksimal pinjaman daring sebesar 0,3 persen. Menurutnya, praktik Di lapangan Menunjukkan akumulasi biaya pinjaman yang tetap memberatkan, terutama Untuk tenor pendek.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Utang Digital Menjadi Wabah, Lembaga Legis Latif Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol