Jakarta –
Belakangan viral sebuah pulau kecil dijual seharga Rp 12 miliar. Tetapi, kini pemerintah telah membantahnya.
Badan Pengelola Perbatasan Area (BP2D) Kepulauan Riau, Dolli Boniara menyebut Pulau Kerengga Di Selat Malaka dijual Bersama harga Rp 12 miliar, viral Di media sosial bukanlah pulau yang ada Di Area provinsi itu.
Menurutnya pulau yang disebut-sebut digunakan sebagai fasilitas pengisian bahan bakar posisinya sangat strategis berada Di Johor Malaysia dan bukan berada Di Area Kepulauan Riau.
“Bagi Sambil Itu, informasi yang saya dapat kemungkinan berada Di Johor atau Trengganu Malaysia, kalau Di perairan kita saya belum ada informasinya,” kata Dolli Boniara dihubungi CNNIndonesia.com. Jum’at (22/11) pagi.
Dia mengatakan, Provinsi Kepulauan Riau Memiliki 2.408 Pulau yang berbatasan langsung Bersama Negeri Jiran, Singapura, hingga Vietnam Di Laut China Selatan. Pulau-pulau tersebut tersebar Di tujuh Kabupaten/Kota yang ada Di Kepulauan Riau Bersama Situasi geografis 96 persen lautan dan 4 persen daratan.
“Ada 2.408 Pulau yang berbatas langsung Bersama Negeri tetangga baik penghuni maupun tidak,” ujarnya.
Dia menambahkan, dasar hukum tentang Pulau terluar dan terdepan Di Indonesia, sudah diatur Untuk Deklarasi Djuanda 1957 yang Berkata Indonesia diproklamasikan sebagai Negeri kepulauan sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982).
Dolli menerangkan Indonesia Merasakan pengakuan internasional sebagai Negeri kepulauan. Konvensi itu menetapkan lebar laut teritorial menjadi 12 mil laut Bersama garis pangkal kepulauan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Pulau Di Kepri Dijual Rp 12 M, Badan Perbatasan Membantah