Jakarta –
Sepasang warga Jerman berinisial MAK dan BK dideportasi lantaran menjadi marketing vila Melewati situs online Di Buleleng, Bali.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Singaraja Hendra mengungkapkan MAK dan BK dideportasi Melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Di Kamis (12/9/2024). Menurutnya, kedua warga Jerman itu telah melanggar Syarat Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas perbuatan yang dilakukan, Pada MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan Ke Di daftar penangkalan,” kata Hendra Melewati keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Hendra menjelaskan kedua warga Jerman itu Sebelumnya Itu diamankan Dari Regu Inteldakim Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Singaraja Di operasi pengawasan keimigrasian ‘Jagratara’ Di 21-22 Agustus 2024. Keduanya diketahui datang Ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Pada berada Di Indonesia, Hendra berujar, MAK dan BK justru bekerja memasarkan vila Di Daerah Buleleng. Menurutnya, Kegiatan pasangan asal Jerman itu tidak sesuai Bersama maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan patroli pengawasan Pada orang Asing Di Bali digelar secara rutin. Ia mempersilakan warga melapor jika menemukan orang Asing yang melanggar peraturan maupun mengganggu ketertiban umum.
____________________
Artikel ini telah tayang Di detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Jerman Dari Sebab Itu Marketing Vila Di Bali, eh Berakhir Dideportasi