17 Restoran Michelin Di Bangsa Ini Langgar Aturan Perlindungan Ketahanan Pangan



Jakarta

Sebanyak 17 restoran berbintang Michelin Di Bangsa ini melanggar aturan Perlindungan Ketahanan Pangan Di tiga tahun. Bentuk pelanggarannya, seperti sanitasi dan bahan yang tak disetujui.

Restoran yang meraih bintang Michelin identik Bersama standar tinggi. Tetapi, pengawasan Perlindungan Ketahanan Pangan tetap menjadi aspek yang tak bisa diabaikan.

Otoritas Di berbagai Bangsa rutin memeriksa restoran tanpa memandang popularitasnya. Hasil inspeksi dapat menjadi bahan evaluasi Sebagai memastikan Konsumsi aman dikonsumsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Di The Korea Times, (5/8/2026), Di Korea Selatan, sejumlah restoran yang masuk Michelin Guide ternyata menuai Perdebatan. Beberapa Di antaranya melakukan Pelanggar Yang Berhubungan Bersama aturan Perlindungan Ketahanan Pangan.

Sebauh restoran Michelin Di Korea Selatan melanggar aturan Perlindungan Ketahanan Pangan Setelahnya menambahkan topping semut Ke dessertnya. Foto: BBC

Berdasarkan data yang dirilis anggota Majelis Nasional Korea Selatan, Seo Young-seok, terdapat 17 restoran berbintang Michelin yang melanggar Undang-Undang Sanitasi Ketahanan Pangan.

Total Pelanggar mencapai 21 Perkara Hukum Hukum Di periode 2023 hingga 2025. Data tersebut berasal Di Kementerian Perlindungan Ketahanan Pangan dan Perawatan Korea Selatan.

Daftar restoran itu mencakup sejumlah nama populer. Di antaranya Myeongdong Kyoja, Mingles, Exquisine, hingga Restaurant Evett.

Jenis Pelanggar paling banyak adalah tidak mengikuti pelatihan kebersihan wajib. Perkara Hukum Hukum ini menyumbang tujuh Pelanggar atau Di 33 persen.

17 Restoran Michelin di Negara Ini Langgar Aturan Keamanan PanganTernyata ditemukan sebanyak 17 restoran berbintang Michelin yang melakukan beberapa Pelanggar lainnya. Foto: The Korea Times

Pelanggar lain meliputi perubahan data usaha yang tidak dilaporkan. Ada pula Pelanggar standar Ketahanan Pangan, sanitasi, dan pemeriksaan Kesejajaran pekerja.

Sambil Gwanghwamun Mijin dua kali melanggar aturan pelaporan perubahan data usaha. Kedua restoran dikenai denda serta perintah perbaikan.

Perkara Hukum Hukum yang paling menyita perhatian melibatkan Restaurant Evett. Restoran berbintang dua Michelin itu diduga memakai semut yang belum disetujui sebagai bahan Ketahanan Pangan Di Korea Selatan.

Perkara Hukum tersebut menjadi satu-satunya Perkara Hukum Hukum yang dibawa hingga Di jaksa. Otoritas menilai penggunaan bahan tersebut melanggar Syarat Perlindungan Ketahanan Pangan.

Selain tiga restoran yang menjadi sorotan utama, pelaku usaha lain hanya Merasakan Hukuman Politik administratif. Bentuknya berupa perintah perbaikan fasilitas atau denda administratif.

(dfl/dfl)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 17 Restoran Michelin Di Bangsa Ini Langgar Aturan Perlindungan Ketahanan Pangan