loading…
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
Persetujuan atas permintaan pertimbangan Wakil Rakyat RI tersebut terbilang cepat direspons. Sebab, surat tersebut masuk Hingga Wakil Rakyat RI Di 30 Juli 2025, Sesudah Itu disetujui Wakil Rakyat RI sehari Sesudah Itu Sesudah melakukan Diskusi konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi.
Untuk hal pemberian abolisi dan amnesti, Kepala Negara memang memperhatikan pertimbangan Wakil Rakyat. Hal itu diatur Untuk Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kepala Negara memberi amnesti dan abolisi Bersama memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Diketahui, Di 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara Untuk Perkara Pidana Hukum Pembelian Barang Bersama Luar Negeri gula. Atas putusan tersebut, Tom melakukan banding. Demikian juga Bersama Kejaksaan Agung.
Sepekan Sesudah Itu, yakni 25 Juli 2025, giliran Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara Untuk Perkara Pidana Hukum suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat RI. Tetapi, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan.
Putusan Di keduanya disorot berbagai kalangan. Di akhirnya, muncul abolisi Untuk Tom dan amnesti Untuk Hasto.
Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
1. Diusulkan Menkum Hingga Kepala Negara Prabowo
Pejabat Tingginegara Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto