Jakarta, CNN Indonesia —
Semua jenis kendaraan yang teregistrasi Di kepolisian Di dasarnya wajib melunasi Retribusi Negara tahunan atau Dikatakan ilegal Di dioperasikan. Meski demikian, pemerintah Memberi pengecualian Untuk lima jenis kendaraan.
Berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), jenis-jenis kendaraan tersebut resmi dibebaskan Di Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat ini tercantum Di Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 3 mengenai Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Retribusi Negara Alat Berat.
Jenis kendaraan yang bebas Retribusi Negara tahunan yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kereta api.
2. Kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang khusus dipakai Untuk menunjang Lini Pertahanan serta Keselamatan Bangsa.
3. Kendaraan dinas milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan Bangsa Foreign (Di asas timbal balik), serta lembaga internasional yang mengantongi fasilitas pembebasan Retribusi Negara Di pemerintah.
4. Kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang memanfaatkan Energi Ramah Lingkungan.
5. Kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua lain yang diatur secara khusus lewat peraturan Daerah tentang Retribusi Negara dan retribusi.
Aturan Terbaru ini secara otomatis membatalkan status bebas Retribusi Negara penuh Untuk Kendaraan Listrik yang Sebelumnya Itu berlaku.
Di regulasi lama, yaitu Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 7 Tahun 2025, seluruh kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan seperti Kendaraan Listrik, tenaga surya, biogas, hingga kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil memang secara tegas dikeluarkan Di objek PKB dan BBNKB.
Meski sekarang Kendaraan Listrik sudah terhitung sebagai objek Retribusi Negara, besaran tagihannya tidak Akansegera semahal kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini dikarenakan adanya Pemberian insentif Di masing-masing pemerintah Daerah.
Sesuai Pasal 19 Di aturan yang sama, pemanduan PKB dan BBNKB Untuk Kendaraan Listrik berbasis baterai Akansegera memperoleh potongan tarif atau pembebasan Retribusi Negara. Pemberlakuan insentif potongan maupun pembebasan Retribusi Negara ini juga mencakup Kendaraan Listrik buatan Sebelumnya tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil.
Insentif Retribusi Negara Kendaraan Listrik
Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Tito Karnavian telah meminta seluruh gubernur Di Indonesia Untuk menyalurkan insentif fiskal Untuk User Kendaraan Listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Insentif tersebut berupa potongan harga hingga pembebasan Retribusi Negara Daerah.
Arahan ini disampaikan Melewati Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Kendaraan Listrik.
Surat edaran tersebut diterbitkan tak lama Sesudah aturan utama Yang Terkait Di tarif PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik dikeluarkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan Langkah Kendaraan Listrik, serta merujuk Di Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Lewat surat edaran ini, pemerintah Daerah diharapkan dapat Memberi kelonggaran Retribusi Negara, baik Untuk bentuk diskon tarif maupun pembebasan penuh bayar Retribusi Negara Untuk pemiik Kendaraan Listrik dan kendaraan hasil konversi.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan Retribusi Negara Daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk Di kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
(hjn/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Tagihan Retribusi Negara Tahunan











