Bareskrim Polri menetapkan tujuh Individu Terduga Di Peristiwa Pidana tindak pidana fidusia atau Kejahatan Finansial dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, ketujuh Individu Terduga telah menjalankan Usaha haram tersebut Sebelum Februari 2021 hingga Januari 2024.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga,” kata Djuhandani Di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga mengamankan Barang Dagangan bukti sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Didalam Detail Djuhandani Menginformasikan, dampak kerugian ekonomi Di Peristiwa Pidana ini mencapai lebih Didalam Rp876 miliar. “Didalam rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian Bangsa sebanyak Rp49 miliar 598 juta,” katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat Didalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan ATAU Pasal 481 KUHP Didalam ancaman hukuman maksimal Di tujuh tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 7 Orang Ditetapkan Individu Terduga Peristiwa Pidana Fidusia dan Penyelundupan 20 Ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Luar Negeri