KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Hukum Harun Masiku. Foto/SINDOnews
Pakar Aturan Pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik Di menangani sebuah Peristiwa Pidana yang Pada ini ditangani yakni Peristiwa Pidana pencekalan Di staf Hasto Kristiyanto.
“KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani Peristiwa Pidana mengacu Di KUHAP, Lantaran KPK ini lembaga hukum Di menangani Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan Di staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK Di menindak sebuah Peristiwa Pidana Dilindungi.
“Ini menunjukan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindak-tindakan yang berbau politik,” kata dia.
Sambil Itu, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih mengatakan, harusnya penegak hukum tidak berpolitik “Sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu,” katanya.
Apa pun strategi KPK Di Menginformasikan Peristiwa Pidana Hukum Harun Masiku itu, kata dia, jangan Setelahnya Itu berlarut-larut Di menangani sebuah Peristiwa Pidana. Yenti pun tak mempermasalahkan strategi yang digunakan Didalam KPK Di menangani Peristiwa Pidana Hukum yang menjerat Harun Masiku ini, asal lembaga tersebut bekerja Didalam sesuai hukum yang berlaku.
“Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini Berencana bermuara siapa yang melindungi dan Untuk kepentingan apa. Yang perintangan proses Aturan Pidana adalah kriminal,” kata Yenti.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cekal 5 Kader PDIP Yang Terkait Didalam Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Di KUHAP