loading…
Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Praktisi Medis Tifa seusai menjalani sidang perdana Peristiwa Pidana fitnah ijazah Jokowi Di PN Jakarta Timur. Foto/Dok SindoNews
Menurut Alkatiri, JPU telah melihat bagaimana kubu Praktisi Medis Tifa melakukan perlawanan secara maksimal Di setiap tahapan proses hukum. Ia menilai, jika Peristiwa Pidana kembali diajukan, hal itu justru Berpeluang menimbulkan dampak negatif Untuk pihak pelapor.
“Kalau menurut saya mereka tidak Berencana mengulangi, Sebab fakta-fakta Sebelumnya itu kan ada beberapa dokumen yang tidak diberikan dan sebagainya itu kan kayanya mereka kan, ya apaya, ya artinya Sebab perlawanan kita gigih ya, dikhawatirkan ini Berencana berakibat negatif Untuk lawan kita,” ujar Alkatiri Di Langkah Interupsi Di iNews, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Praktisi Medis Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan Untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Alkatiri mencontohkan, salah satu keberatan yang diajukan pihaknya ialah tidak diberikannya Berita Peristiwa Pemeriksaan (BAP) Pada 26 ahli. Menurut dia, kubu Tifa meminta seluruh dokumen yang diserahkan jaksa kepada majelis hakim juga diberikan kepada pihak terdakwa Untuk menjamin persidangan yang adil.
“Sebab yang diberikan jaksa kepada hakim dan kami itu harus sama, supaya fair. Di Sebab Itu kalau kita gak tahu, mereka yang tahu kan artinya Putaran belur kita. Itu yang kita ributkan kemarin,” tegas dia.
Praktisi Medis Tifa menyebut daftar Barang Dagangan bukti yang disampaikan jaksa tidak memuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik Yang Terkait Di ijazah Jokowi. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan Barang Dagangan bukti yang paling penting Di Peristiwa Pidana tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Praktisi Medis Tifa











