loading…
Kejagung Mengungkapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mutakhir ditetapkan menjadi Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan dan TPPU PT Asabri. Penetapan Dugaan Pelaku sebagaimana berkas Sprindik Kortastipidkor Polri. Foto: Dok Sindonews
“Berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri Bagi satu Perkara Pidana Yang Berhubungan Bersama TPPU dan Asabri,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Peristiwa Pidana PT Asabri
Bagi Perkara Pidana dugaan Penyuapan Krakatau Steel dan pengadaan batu bara Bagi PLTU masih berstatus saksi dan belum ditetapkan Dugaan Pelaku.
“Bagi kedua Perkara Pidana masih penyidikan umum Bersama penyidik Polri, yang jelas Sesudah diterima BB dan Dugaan Pelaku Lanjutnya Akansegera menyusun tindakan hukum yang diperlukan Di penyidikan,” ujar Anang.
Di Perkara Pidana ini, Kejagung Memperoleh dua Dugaan Pelaku Perkara Pidana dugaan Penyuapan dan TPPU yang dialihkan Bersama Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) Mutakhir Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun 3 Sprindik itu Yang Berhubungan Bersama tindak pidana Penyuapan dan TPPU Bagi PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU Bagi PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga Perkara Pidana Asabri.
Di Peristiwa Pidana ini, telah dibentuk Skuat khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas Hingga Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Febrie Adriansyah Mutakhir Dugaan Pelaku Dugaan Penyuapan dan TPPU Asabri











