loading…
Pakar Aturan Pidana Septa Candra. Foto/Tangkapan layar YouTube SindoNews
Menurut pakar Aturan Pidana Didalam Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra yang juga hadir Untuk RDPU tersebut, soal judul RUU juga penting Lantaran Berencana mewakili substansi atau materi muatan Untuk Undang-Undang tersebut. “Kalau kita mau konsisten Didalam UNCAC yang telah diratifikasi Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 itu, ya harusnya asset recovery itu menjadi tolok ukurnya, yaitu Penyembuhan aset, bukan perampasan aset,” kata Septa Untuk Langkah Sindo Prime yang tayang Ke YouTube SindoNews, dikutip Selasa (21/7/2026).
Septa menambahkan, perampasan aset merupakan salah satu Dibagian mekanisme Didalam Penyembuhan aset. “Didalam Penyembuhan aset itu, salah satu teknisnya adalah Didalam perampasan aset. Dari Sebab Itu perampasan aset itu Dibagian ujungnya. Didalam menggunakan istilah Penyembuhan, maka itu mencakup proses penyelidikan, pembekuan misalnya ataupun pemblokiran, sampai nanti dirampas, itu merupakan Dibagian Didalam kerangka Penyembuhan aset yang Di ini Bangsa dirugikan,” jelasnya.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Menurut Septa, jika namanya RUU Perampasan Aset , pemaknaannya menjadi lebih sempit yakni memberantas semua harta orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Padahal, seharusnya tidak begitu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Penyembuhan Aset? Ini Pandangan Pakar Aturan Pidana











