Perundang-Undangan Kesejaganan dan PP nomor 28 Menyediakan kepastian hukum Untuk dunia usaha yang berkecimpung Ke sektor Kesejaganan.Foto/Dok
Beleid Terbaru ini Merasakan penilaian positif Sebab Dikatakan mampu mengakomodir seluruh aspek Untuk sistem Kesejaganan Ke Indonesia. Seperti mengatur berbagai upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif Bersama tujuan peningkatan Mutu pelayanan Kesejaganan serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga Kesejaganan.
Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam, Undang-Undang Kesejaganan No.17 Tahun 2023 merupakan tonggak penting perwujudan amanah UUD 1945, memastikan kehadiran Negeri Untuk pengaturan Kesejaganan Ke Indonesia.
“Upaya Kesejaganan tersebut ditujukan Sebagai mewujudkan derajat Kesejaganan yang setinggi-tingginya Untuk Komunitas. Kami apresiasi niat baik pemerintah,” kata Piter.
“Meski demikian, Perundang-Undangan Kesejaganan tetap menyisakan sejumlah tantangan besar, khususnya Untuk menindaklanjuti semua materi muatan Perundang-Undangan Kesejaganan Di Untuk Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya,” lanjutnya.
Piter Menyediakan beberapa contoh tantangan. Ke satu sisi, PP Menyediakan kepastian hukum. Akan Tetapi Ke sisi lainnya, PP ini Berpeluang menciptakan kebingungan yang dapat berdampak Ke upaya Belajar Komunitas sampai Bersama perekonomian.
Piter menjelaskan, Perundang-Undangan Kesejaganan dan PP nomor 28 Menyediakan kepastian hukum Untuk dunia usaha yang berkecimpung Ke sektor Kesejaganan. Pelaku Usaha bisa kembali fokus Menyusun usaha dan memenuhi kebutuhan konsumen Sebab merasa telah Memperoleh batasan atau pagar yang jelas, Agar tidak keluar Bersama koridor hukum.
Menilik soal Kesejaganan bayi, PP No.28 tahun 2024 Mengungkapkan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif Sebelum dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pengecualian Yang Berhubungan Bersama indikasi medis ini juga sejalan Bersama the International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code).
“Artinya, PP No. 28 tahun 2024 mengakui bahwa susu formula dapat digunakan Sebagai menggantikan ASI ketika ASI Eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” kata Piter
Piter mengharapkan agar pemerintah bisa menjaga momentum positif ini Sebagai mengupayakan perbaikan status Kesejaganan dan Situasi perekonomian. Diperlukan Situasi regulasi yang kondusif Agar angka pemberian ASI Eksklusif terus Menimbulkan Kekhawatiran, angka prevalensi stunting Lebih membaik dan kontribusi industri Gizi Pada perekonomian juga terjaga.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP 28/2024 Beri Kepastian Untuk Dunia Usaha Ke Sektor Kesejaganan