Jakarta –
Para bos Di Lion Air Group pernah bersuara Yang Berhubungan Didalam kenaikan PPN menjadi 12 persen. Kata mereka, yang pasti mengikuti aturan, kenaikan itu pasti memengaruhi harga tiket pesawat dan daya beli Kelompok.
Kenaikan PPN tersebut rencananya Berencana dilaksanakan Di 1 Januari 2025. Adapun Aturan ini telah ditetapkan Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Aturantertulis HPP).
Merespons hal tersebut Kepala Negara Direktur Lion Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi, menyebut bahwa hal ini juga tentunya mempengaruhi daya beli Di industri penerbangan.
“Kita kembalikan Di kompensasi lah Di manfaatnya, Di penerimaan Ppn dan manfaatnya sebetulnya. Sebab ini mempengaruhi harga, otomatis mempengaruhi daya beli,” kata Daniel Di diwawancarai Di Gedung Perkantoran Lion Group Di Balaraja, Rabu (20/3/2024).
Kendati kenaikan hanya dilakukan satu persen, tetapi hal itu juga bisa menjadi tantangan tersendiri Untuk daya beli Kelompok Indonesia.
“Didalam 1 persen saja berarti sudah mempengaruhi, Di 11 persen Didalam Sebab Itu tambah 1 persen, daya beli Kelompok sendiri apa sudah sampai Di situ. Tapi namanya Aturan pemerintah sekali lagi kita sampaikan kita harus comply,” dia menambahkan.
Ia berkaca Di Penghayatan kenaikan PPN yang Mutakhir saja bergeser Di 10 persen Di 11 persen. “Ya dampaknya semua teriak harga tiket pesawat,” katanya.
Di sisi lain, kendati peraturan telah disusun Sebelum lama, pemerintah menyebut Di Meninjau perkembangan terkini.
“Kajian Berencana terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga Berencana terjadi, Didalam Sebab Itu kami juga menunggu,” ujar Direktur Jenderal Ppn Kementerian Keuangan Suryo Utomo Di Diskusi Kerja Didalam Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Di Jakarta, Selasa, dikutip Di Di, Kamis (21/3/2024).
Di sisi lain, jika wacana kenaikan Ppn menjadi 12 persen dilakukan, maka Indonesia Berencana menyamai Filipina sebagai Negeri Didalam PPN tertinggi Di kawasan Asia Tenggara.
“Artinya kalau (PPN) kita Didalam Sebab Itu Di 12 persen, Berencana Didalam Sebab Itu yang tertinggi. Apalagi kalau menggunakan skema single tarif ya, ini yang tentu Berencana memberatkan konsumen yang 95 persen pendapatannya digunakan Sebagai membeli kebutuhan pokok,” kata Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Penanaman Modal Indef Ahmad Heri Firdaus, dikutip Di Di.
Selain Filipina yang 12 persen, Negeri lain seperti Kamboja, Laos, menerapkan Ppn sebesar 10 persen. Sebagai Vietnam, mereka punya skema two tier system sebesar 10 persen dan 5 persen.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Naik Di 11 Aja Semua Teriak