Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pemungutan Suara Lokal Jateng 2024. Hasil Pilgub Jateng Sebelumnya digugat Hingga MK Dari pasangan nomor urut 1 ini. Foto: Dok SINDOnews
“Betul (cabut gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1/2025). Tetapi, Yang Berhubungan Bersama alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan Lebih Jelas.
“Satu pintu saja Hingga Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuturkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe Di Pemungutan Suara Lokal Jateng. Atas kejadian itu, Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pemungutan Suara Lokal Jateng Hingga MK.
“Untuk Hingga Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum Hingga mana Bersama awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa. Ini nanti kita buktikan Hingga sidang MK,” ujar Ronny Hingga Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya melakukan permohonan Hingga MK, pihaknya telah Menyusun saksi-saksi yang bakal dihadirkan Hingga persidangan sengketa hasil Pemungutan Suara Lokal. Tetapi, dia enggan menyampaikan lebih detail siapa saja saksi yang dihadirkan Di persidangan.
Bedasarkan hasil penetapan suara Komisi Pemilihan Umum Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul Bersama perolehan 11.390.191 suara sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi Memperoleh 7.830.084 suara sah.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pemungutan Suara Lokal Jateng Hingga MK