Sidang Perdana Gus Yaqut Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus

loading…

Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan kuota haji 2023-2024 digelar Selasa (11/8/2026). Perkara Hukum Hukum tersebut menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan kuota haji 2023-2024 digelar Selasa, 11 Agustus 2026. Perkara Hukum Hukum tersebut menjerat mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk.

“11 Agustus 2026,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

Susunan majelis persidangan itu Berencana terdiri Di Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Di pekara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai Individu Terduga. Sejalan Bersama itu, Kepaniteraan Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus telah meregister 4 Perkara Hukum, yakni:

1. Perkara Hukum nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas
2. Perkara Hukum nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz
3. Perkara Hukum nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham
4. Perkara Hukum nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Perdana Gus Yaqut Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus