Gugatan SK DPW PPP Banten Kembali Ditolak Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat

loading…

PN Jakpus Mengungkapkan gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully Yang Berhubungan Di SK DPW PPP Banten tidak dapat diterima. Foto/istimewa

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Mengungkapkan gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully Yang Berhubungan Di Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten tidak dapat diterima. Bukan Hanya Itu, hakim juga memutuskan keduanya Sebagai membayar biaya Peristiwa Pidana.

Putusan itu tercatat Untuk Peristiwa Pidana Nomor 423/Pdt.Forumekonomiglobal/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan Di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Peristiwa Pidana itu juga turut melibatkan Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum DPW PPP Banten Zakirudin Chaniago mengatakan majelis hakim menolak permohonan provisi yang diajukan penggugat Sebab dinilai prematur. “Gugatan diajukan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully ditolak Sebab sebagai gugatan dinilai prematur,” kata Zakirudin, Kamis (17/9/2026).

Baca juga: Gejolak PPP Banten, Untuk Gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum hingga Saling Somasi

Sekjend IPHI 1987 itu menyebut putusan tersebut Lebihterus memperkuat legalitas kepengurusan DPW PPP Banten Hingga bawah kepemimpinan Neng Siti Julaiha dan Uhen Zuhaeni sesuai SK DPP PPP.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan SK DPW PPP Banten Kembali Ditolak Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr