Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan Melakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala Daerah Di 6 gugatan Ke Senin (10/2/2025). Foto/Dok SindoNews
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan Akansegera dibagi Ke Untuk tiga panel.
Ke panel I gugatan yang diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung. Sambil panel II, Akansegera disidangkan gugatan Didalam Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala Daerah yang berasal Didalam Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur. Majelis hakim telah membatasi jumlah saksi atau ahli yang Akansegera dihadirkan Didalam masing-masing pihak Untuk persidangan.
Untuk Pemilihan Umum Lokal tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, Sambil, Untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan Akansegera berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung Ke 24 Februari 2025. Sebelumnya Itu, MK telah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil Pemilihan Umum Lokal Ke 4-5 Februari 2025.
Didalam 310 gugatan yang teregister, Untuk persidangan dismissal hanya 40 gugatan yang Ke akhirnya melanjutkan Ke tahapan persidangan Lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian Untuk 6 Gugatan Pemilihan Umum Lokal 2024