Jakarta, CNN Indonesia —
Topik dugaan BBM jenis Pertamax dioplos Didalam Pertalite Karena Itu sorotan Komunitas usai Kejaksaan Agung Membeberkan Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas periode 2018-2023. Lantas apa perbedaan Pertamax dan Pertalite?
Ke media sosial, tidak sedikit warganet yang merasa tertipu lantaran Merasakan BBM Dukungan Pemerintah Pertalite (Ron 90) ketika membeli Pertamax (Ron 92).
Pertamina sudah buka suara Yang Berhubungan Didalam masalah ini dan menyebut bahwa konsumen tidak Menyambut Pertalite Di membeli Pertamax Ke seluruh SPBU milik Pertamina. Ia menegaskan konsumen Menyambut bahan bakar sesuai yang dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa bedanya Di Pertamax dan Pertalite? Berikut penjelasannya.
Untuk kandungan, bahan bakar jenis Pertalite Memperoleh oktan 90 Didalam sulfur 500 parts per million (ppm) atau masuk kriteria Euro 2.
Sedangkan BBM jenis Pertamax Memperoleh oktan 92 Didalam kadar sulfurnya maksimal 500 ppm.
Lalu Untuk sisi harga, keduanya jelas berbeda.Pemerintah diketahui Memberi Dukungan Pemerintah Untuk Pertalite Agar harga jual Ke pasaran stabil yaitu Rp10 ribu per liter, Sambil Pertamax mengikuti harga pasar yakni Rp12.900 per liter.
Akan Tetapi, perbedaan paling kentara Untuk kedua bahan bakar terlihat Untuk sisi warna.
Pertalite cenderung berwarna hijau, sedangkan Pertamax Memperoleh warna yang cenderung biru. Perlu diketahui pewarnaan ini tidak Memperoleh pengaruh Di Penampilan BBM.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal Topik Pertamax oplosan yang mengemuka Setelahnya aparat membongkar Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Nah Yang Berhubungan Didalam Didalam ada Topik oplosan, blending, dan lain sebagainya ya. Karena Itu penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan ini, penyidikan Peristiwa Pidana ini dilakukan Untuk tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu. Nah, itu yang pertama ya supaya dipahami,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2).
Kedua, Harli menyebut penegakan hukum ini merupakan peristiwa yang terjadi Ke tahun 2018 hingga 2023.
“Yang ketiga, benar bahwa ada fakta hukum yang diperoleh Dari penyidik Yang Berhubungan Didalam bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran Didalam nilai RON 92. Padahal Ke Untuk Kesepakatan itu Bawah 92, katakan RON 88. Artinya, Barang Dagangan yang datang tidak sesuai Didalam price list yang dibayar,” tutur dia.
“Nah, penyidik juga sekarang Untuk melakukan pendalaman, sesungguhnya Untuk melakukan pendalaman, Akansegera berkoordinasi juga Didalam ahli. Tetapi Sebab peristiwa ini, kan peristiwanya sudah lewat. Ini peristiwanya 2018-2023. Karena Itu yang kami sampaikan Hingga publik, Hingga media adalah fakta hukumnya,” imbuhnya.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Sampai Keliru, Ini Beda Pertalite dan Pertamax