Jakarta –
Perda Bali tentang pungutan turis Asing ditambah dua pasal lagi. Adapun tambahan aturan Mutakhir itu menyoal insentif dan Pembatasan.
Semua itu Berencana tertulis Di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dua pasal itu tentang pemberian insentif Hingga berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan Pembatasan atas Kartu Merah perda tersebut.
“Kami sependapat Untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang MadeMahendra Jaya Di Pertemuan paripurna Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (1/7/2024).
Mahendra menegaskan Pemprov Bali Berencana terus Merangsang Perkembangan Pembuatan sektor Wisata Internasional dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan Daerah. Pemanfaatan Keahlian dan kerja sama Di swasta Berencana menjadi fokus yang lebih Menarik Perhatian dan bernilai tambah.
“Saya sependapat atas saran Untuk melakukan terobosan yang inovatif Di mencari sumber-sumber pendapatan Mutakhir dan pentingnya mengendalikan belanja Untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” jelas mantan Stafsus Mendagri itu.
Selain Wisata Internasional, Mahendra juga Berencana mencoba mengeksplorasi sektor lainnya Untuk menambah pendapatan Daerah, seperti Agrikultur, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu Memperoleh potensi yang besar.
“Diversifikasi ini penting Untuk Mengurangi ketergantungan Di satu sumber pendapatan utama,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPRD Bali menyoroti kas Daerah Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar Di 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan Di pungutan turis Asing Untuk mendongkrak saldo kas Daerah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Pada membacakan tanggapan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dana Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Dana 2023 Di kantor DPRD Bali meminta Pemprov Bali Menyediakan insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata.
Menurutnya, hal itu Berencana memotivasi para pelaku wisata Untuk menjalankan pungutan turis Asing.
Baca artikel selengkapnya Di detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungutan Turis Asing Bali Ditambah 2 Pasal