Jakarta, CNN Indonesia —
Hanya ada dua pilihan jenis surat tilang utama ketika pengendara terkena penilangan, yakni surat tilang biru dan merah. Surat tilang merah digunakan jika pengendara merasa tidak bersalah, Sambil Itu yang biru menandakan pengendara mengaku bersalah dan setuju ditilang.
Surat tilang sendiri berisi segala informasi Yang Terkait Bersama detail Kesalahan Individu pengendara yang dikenakan tilang. Di surat tilang merah atau biru Berencana tercantum perbedaan cara penyelesaian Di Perkara Pidana yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan cara penyelesaian
Surat tilang merah diberikan kepada pengendara yang merasa tidak bersalah atas Kartu Merah lalu lintas. Contohnya, jika ditilang Sebab menerobos lampu merah Tetapi tidak mengakui Kesalahan Individu, maka petugas Berencana Mengintroduksi surat tilang merah.
Bersama surat ini, pengendara harus hadir Ke Lembaga Proses Hukum Untuk membela diri. Setelahnya persidangan Ke kejaksaan, hakim Berencana menentukan denda jika pengendara terbukti bersalah dan Berencana dibayarkan langsung Ke persidangan sesuai putusan hakim.
Sebagai Alternatif, surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang mengakui Kesalahan Individu dan tidak ingin mengikuti sidang. Di Perkara Pidana Hukum ini, pengendara cukup membayar denda yang sudah ditetapkan tanpa perlu menjalani proses Lembaga Proses Hukum.
Surat tilang biru biasanya diberikan jika pengendara mengakui Kesalahan Individu tapi tidak Berencana sempat hadir Ke sidang. Pembayaran denda maksimal bisa dilakukan Lewat bank tertentu atau secara online Agar prosesnya lebih cepat.
Perbedaan cara penilangan
Surat tilang biru umumnya diberikan akibat Kartu Merah yang terdeteksi Bersama sistem tilang elektronik. Sambil Itu surat tilang merah kerap diberlakukan Di Perkara Pidana Hukum tilang manual.
Bersama Sebab hal tersebut terkadang pengendara dapat mengelak langsung kepada petugas Di ditilang manual hingga akhirnya diberikan surat tilang merah.
Sambil Itu Di sistem tilang elektronik, praktis pengendara tidak Memperoleh kesempatan beralibi Sebab jelas terbukti Ke rekaman Perekamgambar tilang.
Pengurusan surat tilang biru
Sebab sifatnya yang tidak memerlukan proses persidangan, pelanggar hanya perlu membayar denda Ke Kejaksaan Negeri. Berikut langkah mengurus surat tilang biru.
1. Kunjungi Kejaksaan Negeri sesuaikan Bersama jadwal Di slip biru dan pastikan datang mengenakan Pengganti yang sopan.
2. Serahkan surat tilang Ke loket Untuk diproses tanpa perlu mengikuti sidang.
3. Bayar denda sesuai nominal tertera Di slip biru Setelahnya dipanggil Bersama petugas.
4. Ambil kembali STNK atau SIM yang Sebelumnya Itu disita petugas.
Nominal denda surat tilang biru
Nominal tilang sendiri sebenarnya telah tertera Di surat tilang biru tergantung Kartu Merah yang dilakukan. Syarat nominal ini sendiri diatur Di Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278 hingga 294. Berikut rinciannya.
1. Tidak punya SIM: kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1 juta.
2. Tidak bisa Menunjukkan SIM Di razia: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
3. Kendaraan tanpa plat nomor: kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
4. Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak memenuhi standar teknis (spion, lampu, klakson, knalpot, dll): kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
5. Kendaraan Pribadi tidak memenuhi standar teknis (lampu, kaca, bumper, wiper, dll): kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
6. Kendaraan Pribadi tanpa perlengkapan darurat (ban cadangan, dongkrak, P3K, dll): kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
7. Melanggar rambu lalu lintas: kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
8. Melebihi atau kurang Di batas Kecepatanakses: kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK atau surat uji coba kendaraan: kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
10. Tidak pakai sabuk keselamatan Ke Sofa Didepan: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
11. Tidak pakai helm standar nasional: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
12. Tidak menyalakan lampu utama Di malam atau Situasi tertentu: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
13. Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tak nyalakan lampu utama Di siang hari: kurungan maksimal 15 hari atau denda hingga Rp100 ribu.
14. Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua belok atau putar balik tanpa lampu isyarat: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Beda Surat Tilang Biru dan Merah