Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Dahulu, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Di Indonesia bukan diurus polisi, melainkan Dari organisasi Kendaraan Pribadi bernama Ikatan Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia (IMI). IMI yang berada Di bawah Asosiasi Latihan Nasional Indonesia (KONI) menjadi satu-satunya lembaga yang menerbitkan SIM Internasional Sebelumnya 2010.
SIM Internasional adalah dokumen penting Untuk warga Negeri Indonesia (WNI) yang ingin mengemudi Di luar negeri. Dokumen ini melengkapi SIM nasional dan mengacu Di standar internasional agar dapat digunakan lintas Negeri.
Berbeda Di SIM nasional, uniknya Sebelumnya 2010, IMI menjadi pemegang otoritas penerbitan SIM internasional. Hal ini didasari Sebab IMI Memiliki Penghayatan yang luas Di urusan Kendaraan Pribadi dan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal-usul SIM internasional
Penerbitan SIM Internasional berakar Di kesepakatan internasional yang dimotori Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Awalnya, regulasi internasional Yang Berhubungan Bersama izin mengemudi diatur Di Paris Convention on Kendaraan Bermotor Roda Dua Traffic 1926, Lalu disempurnakan lewat Geneva Convention on Road Traffic 1949, dan terakhir Vienna Convention on Road Traffic 1968.
Konvensi Wina menjadi pijakan utama pembuatan dan pengakuan SIM Internasional Di berbagai Negeri. Di Konvensi Wina, ada dua lampiran penting: Annexe 6 yang mengatur format SIM domestik, dan Annexe 7 yang mengatur SIM Internasional.
Indonesia meratifikasi Konvensi Wina Melewati Peraturan Kepala Negara Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, Indonesia berhak menerbitkan surat izin mengemudi internasional yang berlaku Di Negeri-Negeri yang juga meratifikasi konvensi ini.
Peralihan kewenangan Hingga Polri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, kewenangan penerbitan SIM Internasional beralih Hingga Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Peralihan resmi berlaku Sebelum 3 Desember 2010. Sebelum Pada itu, pemohon wajib mengurus langsung Hingga Korlantas dan tak bisa diwakilkan.
Langkah ini dilakukan Untuk penyelarasan Bersama sistem perizinan Internasional serta memperkuat pengakuan Pada SIM Internasional Indonesia Di Negeri-Negeri lain.
Bersama dasar hukum yang mengacu Di Konvensi Wina, SIM Internasional Indonesia kini diakui Di lebih Di 90 Negeri, termasuk Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara yang telah menyepakati pengakuan bersama Pada dokumen tersebut.
Pembuatannya bisa Melewati daring
Sesudah beralih Hingga Korlantas, proses pembuatan SIM Internasional menjadi lebih praktis Sebab bisa dilakukan secara daring. WNI tak lagi harus datang langsung Hingga kantor, cukup mengunggah dokumen Di laman resmi sim internasional.korlantas.polri.go.id.
Biaya pembuatannya pun cukup terjangkau, yaitu Rp250 ribu Untuk pembuatan Mutakhir dan Rp225 ribu Untuk perpanjangan. Dokumen ini berlaku Di tiga tahun dan dapat digunakan Di Negeri-Negeri yang meratifikasi Konvensi Wina.
Cara membuat SIM internasional
Sebelumnya membuat SIM Internasional, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Foto diri terbaru (tanpa Kacamata, tidak boleh hitam putih, tidak terlihat gigi, latar putih)
2. KTP
3. KITAP (Untuk WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM nasional yang masih berlaku
6. Tanda tangan Di atas Kertas putih menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Semua dokumen ini dapat difoto atau Di-scan Di atas Kertas HVS. Jika data tidak lengkap atau salah, pengajuan bisa dibatalkan dan dana Berencana dikembalikan (dikurangi biaya administrasi).
Sesudah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi simi nternasional.korlantas.polri.go.id
2. Klik tombol “Daftar”
3. Isi formulir online dan unggah dokumen yang diminta
4. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM Internasional
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan Melewati Virtual Account
6. Sesudah pembayaran, pemohon Berencana Memperoleh bukti registrasi via email
Biaya pengiriman SIM disesuaikan Bersama jasa dan jarak pengiriman. Proses ini jauh lebih mudah Sebab tidak ada tes teori maupun praktik seperti Di pembuatan SIM nasional.
(job/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sejarah SIM Internasional yang Kini Diambil Alih Polri