loading…
Usul mitra pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil, Pembantu Presiden Tim Menteri Maman Abdurrahman ungkap apa yang Karena Itu pertimbangannya. Foto/Dok
“Saya adalah salah satu orang yang Merangsang agar ojol Di treatment sebagai Usaha Mikro Kecil, bukan Di treatment sebagai tenaga kerja, Sebab bisa bayangkan kalau kita treatment sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan,” kata Maman Untuk konferensi pers Di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Status Ojol Bakal Diubah Karena Itu Pelaku Usaha Mikro Kecil, Grab Beri Catatan Ini
“Padahal, sebagian besar, rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol, mitra Di sini, adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya Kegiatan pekerjaan lain,” lanjutnya.
Maman menyebut, Bersama mengkategorikan mereka sebagai Usaha Mikro Kecil, para pengemudi ojol dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif pemerintah yang ditujukan Bagi pelaku usaha kecil. Ia percaya bahwa ini adalah satu-satunya cara Sebagai melindungi mereka.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Status Ojol Bakal Diubah Karena Itu Pelaku Usaha Mikro Kecil, Pembantu Presiden Tim Menteri Maman Ungkap Pertimbangannya