Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan Bagi menolak gugatan BMW AG Yang Terkait Didalam sengketa merek dagang M6 Di produsen asal China, BYD.
Keputusan ini berdasarkan sidang Di 25 Juni 2025 bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst Didalam majelis hakim yang diketuai Dariyanto. Untuk putusan ini juga diurai penggugat adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG), Sambil Itu tergugat BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia.
“Dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian bunyi mar putusan majelis halim atas gugatan BMW Untuk situs resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga Proses Hukum juga memberi catatan amar yang Mengungkapkan tergugat beralasan hukum dan karenanya dapat diterima atau dikabulkan.
Lalu Untuk pokok Perkara Hukum, hakim menetapkan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, lalu hakim menghukum penggugat Bagi membayar biaya Perkara Hukum tersebut Rp1,070 juta.
Gugatan ini Sebelumnya Itu dilayangkan BMW atas sengketa merek dagang M6 yang Sebelumnya Itu telah digunakan Bagi Kendaraan Pribadi sport mereka, Akan Tetapi Dari 2024, nama serupa dipakai BYD Bagi melabeli produk MPV listrik Hingga Indonesia.
BMW Indonesia Melewati prinsipalnya BMW AG lantas mengajukan gugatan Di 26 Februari 2025 dan nomor surat 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang berisi tujuh Keinginan hukum atau petitum, Akan Tetapi kini telah ditolak seluruhnya Didalam Lembaga Proses Hukum.
Berikut isinya:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Bagi seluruhnya;
2. Mengungkapkan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak Bagi menggunakan Merek M6 Didalam Daftar No. IDM000578653 Untuk kelas 12;
3. Mengungkapkan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 Bagi produk Kendaraan Pribadi;
4. Memerintahkan Tergugat Bagi menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan Didalam penggunaan merek yang mempunyai persamaan Di pokoknya atau Di keseluruhannya Didalam Merek M6 milik Penggugat;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Bagi menyerahkan seluruh Produk dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan Di pokoknya atau Di keseluruhannya Didalam merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 Didalam Daftar No. IDM000578653 Untuk kelas 12;
6. Mengungkapkan putusan Untuk Perkara Hukum ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu Kendati ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat Bagi membayar biaya Perkara Hukum yang timbul Untuk Perkara Hukum ini.Gugatan Sebelumnya Itu diajukan Didalam Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Didalam nomor Perkara Hukum 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Peristiwa Pidana ini terdaftar Dari 26 Februari 2025.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lembaga Proses Hukum Tolak Gugatan BMW, BYD Bisa Pakai Nama M6