Pemimpin Negara Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Praktisi Medis Spesialis, Praktisi Medis Subspesialis, Praktisi Medis Gigi Spesialis dan Praktisi Medis Gigi Subspesialis yang Bertugas Hingga Lokasi Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Untuk Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 Praktisi Medis spesialis, Praktisi Medis subspesialis, Praktisi Medis gigi spesialis, dan Praktisi Medis gigi subspesialis Hingga DTPK, khususnya mereka yang praktik Hingga fasilitas Kesejajaran milik pemerintah Lokasi.
Aturan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran Negeri Di Praktisi Medis yang Memberi pengabdian tulus Hingga Lokasi Di akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikutip Untuk Antara, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Untuk laman Kemenkes, Daerah penerima tunjangan khusus ditetapkan Dari Kementerian Kesejajaran berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, Di prioritas Di Lokasi Di keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif Untuk pemerintah pusat.
Selain pemberian tunjangan, tenaga Kesejajaran yang bertugas Hingga DTPK juga Akansegera Merasakan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis Hingga Daerah terpencil tetap Memperoleh akses Sebagai Meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi Negeri kepada tenaga medis yang berada Hingga garis Di. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi Sebagai Memberi pelayanan terbaik, Hingga mana pun mereka bertugas,” ujar Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran, Budi Gunadi Sadikin.
Halaman 2 Untuk 2
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta Sebagai Praktisi Medis Hingga Lokasi Terpencil