Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Berencana menerapkan pembatasan kendaraan Ke libur panjang akhir pekan Di. Hal ini dilakukan buat Menantikan lonjakan perjalanan Agar dapat meminimalisir angka kemacetan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang Di Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke Syarat itu salah satu kendaraan yang Berencana dibatasi adalah angkutan Produk. Samping Itu mereka juga bakal melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas ini Berencana diterapkan Di sejumlah ruas jalan nasional, mulai 4 hingga 7 September 2025.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur Di Di SKB, Di antaranya Melewati pembatasan operasional angkutan Produk dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” kata Aan Di keterangan tertulis mengutip detik, Kamis (28/8).
Ia menyebut pengaturan pembatasan operasional angkutan Produk dilakukan Di Kendaraan Pribadi Produk Di sumbu tiga atau lebih, Kendaraan Pribadi Produk Di kereta tempelan dan Di kereta gandeng. Begitu juga Sebagai Kendaraan Pribadi Produk yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan Ke sejumlah ruas jalan tol Di kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Sesudah Itu Di jalan tol Di Area Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Sesudah Itu, pembatasan operasional angkutan Produk tidak berlaku Untuk angkutan Produk pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku Ke angkutan Produk Ketahanan Pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, Migas goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
“Angkutan Produk yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi Syarat Sebagai Keselamatan dan keselamatan Di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan Di dokumen perjanjian Di pemilik Produk Di pengusaha angkutan,” katanya.
Samping Itu, harus dilengkapi Di surat muatan yang diterbitkan Dari pemilik Produk yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis Produk yang diangkut; tujuan pengiriman Produk; dan nama dan alamat pemilik Produk, serta ditempelkan Ke kaca Di sebelah kiri angkutan Produk.
Berikut hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan Produk:
1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat;
2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat;
3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lalu Lalang Kendaraan Bakal Dibatasi Di Libur Panjang Pekan Di