Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Daerah Jakarta resmi digelar mulai hari ini 10 November sampai Bersama 31 Desember 2025. Simak syaratnya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan Kelompok dapat mengikuti Langkah ini Bersama mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan Untuk wajib Iuran Wajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian juga dilakukan langsung Melewati sistem informasi manajemen Iuran Wajib Daerah, Agar Kelompok cukup membayar pokok Iuran Wajib sesuai Syarat tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Hukuman Politik administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Iuran Wajib terutang. Karena Itu cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana Untuk keterangan tertulis, dikutip Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya Hukuman Politik keterlambatan pembayaran Iuran Wajib atau denda, maupun pengenaan BBNKB, sudah otomatis terhapus Dari sistem Di periode berlangsung.
Lusiana melanjutkan para penunggak Iuran Wajib yangingin memanfaatkan Langkah itu dianjurkan Untuk menggunakan sistem pembayaran online agar lebih fleksibel tanpa perlu Hingga Samsat.
Ia mengatakan pembayaran Iuran Wajib kini dapat dilakukan Melewati Langkah Signal. Sistem ini membuat Kelompok tidak perlu repot datang Hingga kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.
“Kami ingin Kelompok merasa terbantu. Iuran Wajib Daerah yang dibayarkan Akansegera kembali Untuk pembangunan dan Keadaan warga Jakarta,” ucap Lusiana.
Cara cek dan bayar Iuran Wajib via Smart Phone Melewati Langkah Signal
Langkah Signal adalah Langkah resmi Untuk Korlantas Polri bekerja sama Bersama Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan Pemakai Untuk mengurus STNK tahunan dan membayar Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.
Berikut langkah yang bisa kamu ikuti Untuk mengecek Iuran Wajib Kendaraan Pribadi atau kendaraan Ke Langkah Signal:
1. Buka Langkah Signal yang telah diunduh Ke App Store atau Google Play Store
2. Pilih ‘Daftar Ke sini’
3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
5. Centang ‘Saya telah menyetujui Syarat dan Keputusan Kepribadian SIGNAL’
6. Pilih ‘Lanjut’
7. Pilih ‘Verifikasi sekarang’
8. Perhatikan Syarat foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
9. Foto KTP Anda
10. Pilih ‘Gunakan foto ini’
11. Perhatikan Syarat foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
12. Foto diri Anda
13. Pilih ‘Gunakan foto ini’
14. Pilih ‘Lanjut’
15. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
16. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali Hingga beranda’.
Cara daftar kendaraan
Jika sudah Memperoleh akun, berikut cara daftar kendaraan Ke Signal:
1. Buka Langkah Signal Ke hp
2. Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
3. Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’
Cara bayar Iuran Wajib kendaraan
Untuk lanjut membayar Iuran Wajib kendaraan Ke Langkah Signal, berikut caranya:
1. Buka Langkah Signal Ke hp
2. Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ Sesudah mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
6. Lakukan pembayaran Ke Langkah bank, lalu pilih ‘Selesai’
Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi Ke Langkah Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.
Nantinya Akansegera muncul dokumen e-TBPKP Ke Langkah yang dapat diunduh. Begitu pula Bersama dokumen e-Pengesahan. Berikutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Denda Iuran Wajib Kendaraan Jakarta











