loading…
Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan Sesudah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu Di SK Penunjukan. Foto/Dok
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin menegaskan, bahwa Negeri tidak boleh lagi menggunakan penunjukan administratif sebagai dasar klaim kawasan hutan, termasuk Di Aturan penertiban dan penguasaan kembali lahan.
“Jika Negeri ingin melakukan penertiban ataupun penguasaan kembali kawasan hutan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa areal tersebut telah ditata batas dan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Itu merupakan bentuk penegakan rule of law,” kata Zainal Arifin Di keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Guru Besar IPB Minta Kesalahan Individu Nasionalisasi Gula Tak Terjadi Di Industri Sawit
Bersama adanya renvoi Putusan MK dan putusan MKMK, dasar penguasaan kembali yang dipakai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yaitu SK penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum apa pun. Yang mengikat hanya kawasan hutan yang sudah ditata batas dan ditetapkan.
“Bersama Sebab Itu, penyitaan 3,4 juta hektare yang hanya didasarkan penunjukan kawasan hutan cacat hukum Sebab objeknya belum dibuktikan sebagai kawasan hutan yang sah,” tegasnya.
Bersama Sebab Itu, pemerintah wajib melakukan koreksi total Di penyitaan lahan. Pertama, seluruh Berita Kegiatan penguasaan kembali yang didasarkan hanya Di kawasan hutan ditunjuk harus ditinjau ulang. Kedua, hak-hak petani dan perusahaan yang telah Memperoleh hak atas tanah dan berada Di areal yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan harus dipulihkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MK Pertegas Klaim Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Penetapan Bukan Penunjukan








