loading…
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan Pada mantan petinggi OJK, Fitri Hadi (FH) Yang Terkait Di Perkara Hukum Hukum dugaan Mengelabui Orang Lain dan penggelapan Dana Syariah Indonesia (DSI). Foto/Dok.SindoNews
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan Pada satu orang Individu Terduga Terbaru Di penanganan Perkara Hukum PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Individu Terduga FH, Hingga Rutan Bareskrim Polri Bagi kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Polri Tetapkan Founder PT DSI Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Dugaan Mengelabui Orang Lain
Fitri Hadi Akansegera ditahan Di 20 hari Hingga Di. Dia mendekam Hingga sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Ade Safri menjelaskan FH ditahan Sesudah menjalani pemeriksaan Hingga Bareskrim Polri Ke Jumat (19/6/2026). Di pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan Dari penyidik.
“Adapun pemeriksaan Pada Individu Terduga FH dimulai Ke pukul 11.00 WIB dan selesai Ke sekira pukul 21.00 WIB, Hingga mana Di pemeriksaan Pada Individu Terduga FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujar Ade Safri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim Yang Terkait Di Perkara Hukum Hukum Dana Syariah Indonesia











