loading…
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
Terlebih, hal itu sudah diatur Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP). Maka Itu, pihaknya tak ingin mempertentangkan apa yang menjadi hak dasar Dugaan Pelaku Sebagai melakukan menempuh upaya hukum atas Perkara Hukum yang menyeretnya.
“Silakan itu hak Dugaan Pelaku dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur Untuk KUHAP,” kata Anang Pada dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Melawan Balik, Gugat Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri Ke Praperadilan
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan Sebagai menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan Untuk penanganan Perkara Hukum tersebut.
Wacana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman Untuk jumpa pers Ke kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut Skuat kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan Kartu Merah Untuk proses penanganan Perkara Hukum yang dihadapi Febrie.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Dugaan Pelaku











