loading…
Mantan Wakil Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
Arif dinilai terbukti Memperoleh suap Yang Berhubungan Bersama pemberian Hukuman lepas atau onstlag terdakwa korporasi Untuk Perkara Pidana Pemberian Fasilitas Produk Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
“Mengungkapkan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut Di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperoleh suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan alternatif kesatu subsisder,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Majelis Hakim Pemberi Hukuman Lepas Peristiwa Pidana CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. Hakim Mengungkapkan, Arif melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan Bersama Keinginan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa Mengungkapkan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun Yang Berhubungan Bersama Hukuman Lepas CPO











