loading…
Pemerintah menyiapkan paket Aturan khusus Sebagai meringankan beban para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak Bencana Alam bandang Ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Foto/Dok
Menko Airlangga menjelaskan, bahwa Aturan tersebut merupakan arahan Ri Di percepatan Perawatan ekonomi dan sosial Ke Area terdampak bencana. Pemerintah menyiapkan sejumlah skema, mulai Di restrukturisasi kredit hingga penyaluran KUR Terbaru Di 2026.
“Pada ini sejalan Didalam upaya Perawatan bencana. Arahan Bapak Ri, Pemerintah Lagi menyiapkan paket Aturan khusus Sebagai beban daripada debitur KUR Di Situasi force major, mulai Di restrukturisasi percepatan Perawatan Lokasi bencana Didalam penyaluran KUR Terbaru Ke tahun 2026, Sesudah Itu opsi pelunasan kewajiban atau Untuk debitur KUR tertentu,” ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Hapuskan KUR Petani Korban Bencana Alam Aceh
Tak hanya Untuk pelaku usaha, pemerintah juga menargetkan Pemberian kepada kelompok pekerja yang turut menjadi korban bencana. Menurut Airlangga, Lagi dirampungkan Aturan berupa penghapusbukuan, penghapusan tagihan, hingga penghapusan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk pemberi kerja terdampak.
“Pemerintah Lagi memfinalisasi Aturan penghapusbukuan, penghapus tagihan, denda iuran BPJS Naker Untuk pemberi kerja yang Merasakan (bencana), serta kemudahan Sebagai pembayaran atau pelayanan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JP (Jaminan Pensiun),” lanjut Airlangga.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Paket Khusus Aturan KUR Disiapkan Sebagai Korban Bencana Ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumbar











