loading…
TikTok. FOTO/ DOK SindoNews
Walke, yang juga merupakan mitra dan kepala praktik Perlindungan siber dan Kepribadian data Ke firma hukum Hall Estill, mengatakan bahwa Walaupun penyelesaian Ke luar Lembaga Proses Hukum tidak merupakan pengakuan bersalah, hal itu mencerminkan keengganan perusahaan Bagi diadili berdasarkan substansi Peristiwa Pidana Hukum jika sampai Ke persidangan.
“Penyelesaian tidak selalu Menunjukkan Kegagalan. Tetapi, hal itu jelas Menunjukkan bahwa TikTok tidak ingin informasi tertentu diungkapkan Ke Lembaga Proses Hukum dan dievaluasi secara publik,” katanya.
Peristiwa Pidana Hukum ini melibatkan seorang gadis California berusia 19 tahun, yang dikenal sebagai K.Forumekonomiglobal.M., yang mengklaim bahwa ia menjadi kecanduan media sosial Ke usia muda Lantaran desain Alat Lunak yang memanipulasi perhatian User.
Menurut dokumen Lembaga Proses Hukum, ia menyalahkan platform tersebut atas depresi dan pikiran bunuh diri dan ingin perusahaan Keahlian tersebut bertanggung jawab. Gugatan tersebut menyebut YouTube, Meta, Snap, dan TikTok sebagai terdakwa, Bersama Snap menyelesaikan Peristiwa Pidana Hukum tersebut Ke 20 Januari.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Kecanduan TikTok Harus Dibawa Ke Persidangan











