Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi Menyediakan dispensasi Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa Di libur tanggal merah Imlek 2026 yang kebetulan pelayanan SIM Hingga seluruh gerai Jakarta Raya termasuk SIM keliling tutup Di Senin-Selasa (16-17/2).
Polda Metro Jaya, Untuk akun Instagram resminya menyebutkan Komunitas yang tidak bisa dilayani Di Pada libur dan cuti bisa kembali Di 18 Februari 2026.
Arahan ini sudah jelas bahwa pemilik SIM Di masa berlaku habis Di hari ini dan besok berhak Menyambut toleransi Untuk melakukan perpanjangan Di Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di 16-17 Febuari dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di 18 Februari menggunakan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya Untuk akun Instagram resminya dikutip Senin(16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Satpas bisa libur Lantaran tanggal merah Hingga kalender atau ada hari libur nasional seperti moment kali ini yaitu cuti bersama dan libur nasional Imlek.
Lantaran hal itu ada bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, Supaya perpanjangan dapat dilakukan Hingga lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM Terbaru. Tetapi masa dispensasi tersebut Berencana ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing Lokasi.
Sebagai contoh bila terjadi libur nasional Di tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan Di tanggal Berikutnya Hingga luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
Perpanjangan SIM Di situasi ini sudah ditetapkan Untuk peraturan polisi.
Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 Untuk Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. SIM yang lewat Untuk masa berlakunya sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan ayat (2) Lantaran keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan Pada Syarat ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Untuk Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Lokasi.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjangan SIM Mati Pada Cuti Bersama Imlek Bisa Dilakukan Rabu











