loading…
Menkeu Purbaya resmi memberlakukan Keputusan insentif berupa pembebasan Pajak Lainnya Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% Untuk tiket pesawat. Foto/Dok
Pemberian stimulus ini lewat Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Untuk Periode Libur Sekolah 2026. Melewati aturan ini, pemerintah menetapkan batasan komponen biaya apa saja yang berhak Merasakan pemotongan Pajak Lainnya.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud Ke ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, Ke Luar Negeri Bebas Pajak Lainnya
Merujuk Ke Syarat Pasal 3 ayat (1) Nilai a, fasilitas diskon Pajak Lainnya ini berlaku Untuk transaksi pembelian tiket Sebelum PMK diundangkan Ke 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sambil Itu, Untuk jadwal atau periode penerbangannya sendiri dibatasi mulai tanggal 24 Juni sampai Di 5 Juli 2026.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!











