Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Perawatan dan Minuman RI (BPOM), Prof Taruna Ikrar mengingatkan Kelompok agar bijak Untuk menggunakan Perawatan sesuai Bersama tingkat penyakitnya.
Ia menegaskan Perawatan keras atau jenis Perawatan ethical tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep Praktisi Medis. Apabila dikonsumsi, Perawatan tersebut dapat menimbulkan efek buruk Pada Kesejaganan.
“Dan kalau tidak sesuai Bersama peruntukannya, dia (Perawatan keras) bisa menyebabkan keracunan, bisa menyebabkan toksisitas (baik akut maupun kronis), bisa menyebabkan gagal ginjal, bisa menyebabkan gagal jantung, bisa menyebabkan kanker atau cancer, dan sebagai macam efek-efek yg minimal ada efek alerginya,” ujar Prof Taruna, dikutip Bersama 20detik, Rabu (11/2/2026).
“Nah, Maka Itu, pastikan juga bahwa Perawatan-obatan tertentu ini, atau Perawatan antibiotik, atau Perawatan-Perawatan yang berbahaya ini tanpa resep Praktisi Medis,” sambungnya.
Menurutnya, Kelompok tidak perlu ragu Pada produk yang sudah Memperoleh izin edar resmi Bersama BPOM. Ia memastikan setiap produk yang lolos pengawasan telah Lewat proses ketat berbasis aturan dan kajian ilmiah.
“Saya yakin kalau kita ikuti Badan POM, lihat kemasannya, labelnya, izin edarnya, maka rakyat kita selamat. Badan POM ini lembaga penjamin, tidak sembarangan Menyediakan izin edar atau distribusi,” tegas Prof Taruna.
“Dasarnya aturan dan ilmu. Kalau berbahaya, tidak Berencana kami keluarkan,” lanjutnya.
Kenali Tanda Ke Kemasan
Dikutip Bersama laman Direktorat Jenderal Kesejaganan Lanjutan Kementerian Kesejaganan RI (Ditjen Keslan Kemenkes) Perawatan keras biasanya menggunakan logo Bersama tanda lingkaran berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi.
Perawatan jenis ini Ini adalah Perawatan yang perlu Merasakan resep Bersama Praktisi Medis. Contoh Perawatan keras adalah amoxicillin, dexamethasone, amlodipine, meloxicam, simvastatin, asam mefenamat.
Kemasan Bersama logo Perawatan keras sebaiknya berdasarkan resep Praktisi Medis mengingat efeknya yang dapat merusak sistem Ke tubuh tertentu jika penggunaannya Bersama cara yang tidak tepat.
Sambil Perawatan Bersama kemasan bertanda lingkaran berwarna hijau Bersama garis tepi berwarna hitam menandakan Perawatan bebas atau over-the-counter (OTC). OTC adalah Perawatan yang dijual bebas Ke pasaran dan dapat dibeli tanpa resep Praktisi Medis.
Sedangkan Perawatan Bersama kemasan yang Memperoleh tanda lingkaran berwarna biru dan garis tepi berwarna hitam sebenarnya termasuk Hingga Untuk Perawatan keras, Akan Tetapi dapat diperoleh tanpa resep Praktisi Medis. Penggunaan Perawatan Bersama simbol ini harus cermat, sesuai aturan Untuk kemasan, dan lebih baik jika Bersama resep Praktisi Medis. Inilah alasan mengapa bernama Perawatan bebas terbatas.
Lanjutnya, adalah Perawatan narkotika yang ditandai Bersama simbol lingkaran berwarna putih dan garis tepi berwarna merah dan gambar ‘Palang Medali Merah’ Untuk lingkarannya. Penggunaan Perawatan ini hanya berdasarkan resep Bersama Praktisi Medis yang ditandatangani dan nomor izin praktik Praktisi Medis Ke resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan salinan resep.
Jenis Perawatan Lanjutnya yaitu Perawatan jamu. Perawatan ini Memperoleh simbol Perawatan Bersama lingkaran hijau dan gambar ranting hijau.
Lingkaran kuning Bersama garis tepi hijau dan gambar tiga buah bintang hijau adalah logo Perawatan herbal terstandar (OHT). Ini merupakan Perawatan yang diekstrak Bersama bahan alami, termasuk tanaman, hewan, dan mineral.
Terakhir yaitu fitofarmaka, yaitu Perawatan yang kandungannya terdiri Bersama bahan alami yang telah Lewat uji praklinik dan uji klinik, Supaya setara Bersama Perawatan modern. Kemasan Perawatan fitofarmaka Memperoleh logo Perawatan Bersama lingkaran kuning bergaris tepi hijau dan bergambar seperti kepingan salju Untuk lingkaran.
Waspadai Overclaim, Kelompok Diminta Skeptis
Prof Taruna juga mengingatkan Kelompok Sebagai lebih kritis Pada produk yang beredar, khususnya yang Memperoleh klaim berlebihan atau overclaim. Apalagi, zaman sekarang akses informasi Lebih mudah.
“Kalau ada informasi yang beredar Bersama klaim berlebihan, itu ada tanda-tanda ketidakbenaran. Curiga dulu kepada produk itu. Harus skeptis,” ujar Prof Taruna.
Ia meminta Kelompok segera melapor apabila menemukan produk yang merugikan. Laporan bisa disampaikan Lewat Halo BPOM Ke nomor 1-500-533 atau Bersama mengetik ‘Halo BPOM’ Ke laman resminya.
“Kalau terjadi sesuatu yang merugikan, segera lapor Hingga Badan POM,” kata Prof Taruna.
Sebagai langkah preventif, BPOM mengkampanyekan gerakan ‘Cek KLIK’ Sebagai memastikan Perlindungan produk Sebelumnya dibeli atau dikonsumsi. ‘Cek KLIK’ terdiri Bersama Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.
Ke Samping itu, Prof Taruna mengakui perkembangan perdagangan digital membuka Kemungkinan sekaligus tantangan. Untuk tiga tahun terakhir, BPOM menemukan jutaan tautan penjualan produk bermasalah Ke platform online.
“Tiga tahun terakhir, mulai 2022, 2023, 2024. Ke 2025 sudah 1,3 juta link Ke online shop yang kami temukan. Ada yang overclaim, tidak sesuai peruntukan, ada yang palsu,” ungkapnya.
Sebagai penindakan penurunan konten (take down), BPOM berkoordinasi Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Akan Tetapi, ia menegaskan langkah represif saja tidak cukup.
Bersama Memperbaiki literasi dan sikap kritis, Prof Taruna berharap Kelompok dapat lebih terlindungi Bersama risiko penggunaan Perawatan yang tidak tepat maupun produk ilegal yang beredar Ke pasaran.
“Kita harus melihat, tentu langkah penindakan perlu dilakukan. Tapi yang paling penting adalah Upaya Mencegah dan Pembelajaran Kelompok,” kata Prof Taruna.
Diketahui, Lansoprazole dan Omeprazole ditandai Bersama label merah Ke kemasan sebagai penanda Perawatan keras. Penggunaannya harus berdasarkan resep Praktisi Medis Sebab jika tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan efek Samping hingga risiko Kesejaganan yang lebih serius.
Lebih Jelas, Prof Taruna mengatakan Ke zaman yang serba cepat Di ini, Kelompok kerap terpapar promosi Perawatan Lewat media sosial. Ia mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh, terutama jika ada influencer yang mempromosikan Perawatan tertentu tanpa penjelasan medis yang tepat atau tidak sesuai Bersama peruntukannya.
Sebab itu, Kelompok disarankan memilih Perawatan bebas yang telah terdaftar resmi dan digunakan sesuai aturan pakai. Salah satunya Promag Forte. Perawatan ini membantu meredakan MAAGSIMAL.
Promag Forte diformulasikan Sebagai membantu meredakan keluhan sakit lambung yang lebih intens atau berulang (MAAGSIMAL), terutama ketika nyeri ulu hati terasa lebih berat hingga menjalar Hingga dada dan menimbulkan sensasi panas atau hangat yang mengganggu Kegiatan. Situasi ini umumnya terjadi Di produksi asam lambung sudah cukup tinggi Supaya tidak lagi cukup ditangani Bersama penetralisir asam (antasida) saja.
Bersama kombinasi antasida dan H2-blocker (famotidine), Promag Forte bekerja ganda guna menetralkan asam lambung yang sudah terbentuk, sekaligus membantu menekan produksi asam Lanjutnya. Mekanisme ini membantu meredakan Tanda seperti nyeri lambung, rasa terbakar Ke ulu hati, kembung, mual, hingga perasaan penuh Ke lambung secara lebih optimal.
Adapun dosis penggunaannya yakni dewasa dan anak Ke atas 12 tahun 1 tablet kunyah 2 kali sehari. Sambil anak Ke bawah 12 tahun sesuai petunjuk Praktisi Medis. Perawatan ini diminum Di timbul Tanda atau 1 jam Sebelumnya makan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Beli Perawatan Keras Tanpa Resep Praktisi Medis











