loading…
Hakim Memutuskan Putusan 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Di Perkara Hukum Penyuapan izin pemanfaatan hutan. Putusan dibacakan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyuapan berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama Di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dicky terbukti Merasakan suap berkaitan Didalam jabatannya Untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT Paramitra Mulia Langgeng
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2 Miliar Di OTT Inhutani V
“Mengungkapkan terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan suap secara berlanjut sebagaimana Di dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono Di membacakan amar putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dicky diduga Merasakan suap senilai SGD199 ribu yang diterimanya Di dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal Di Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur yang diberikan Lewat asisten pribadinya Aditya Simaputra.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara











